Rabu, 05 Juni 2013

TALANG SARI : KISAH TRAGIS YANG DILUPAKAN

Logo KontraS. Doc: Web KontraS
7 Februari 1989, Pukul 4.00, dini hari menjelang subuh, terjadi penyerangan di bawah Komando Korem Garuda Hitam 043. Penyerangan diarahkan kepada jama'ah Pondok Pesantren Pengajian Warsidi yang berada di Umbul Cihideung, dusun Talangsari. Saat penyerangan, para jema'ah yang datang dari berbagai tempat tengah bersiap mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal Kuda tentara mengarahlam tembahkan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran pondok rumah panggung yang diduga berisi ratusan jama'ah yang terdiri dari bayi, anak-anak dan ibu-ibu (banyak di antaranya yang tengah hamil), remaja dan orang tua untuk meredam suara teriakan. Sedikitnya 246 Jama'ah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya. Ratusan orang disiksa, ditangkap, ditahan dan diadili secara semena-mena, termaksud perempuan dan anak-anak. Paska peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum dengan penguasaan tanah di bawah Korem Garuda Hitam. Peristiwa ini selanjutnya dikenal dengan nama Peristiwa Talangsari, Lampung. 



Peristiwa Talang Sari Pelanggaran HAM Berat

Kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintah Soeharto. Kebijakan ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer (ABRI) terhadap warga sipil. selain itu, peristiwa ini diakui dengan pernyataan pembenaran, penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan terhadap korban dan masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa Talangsari. Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Talangsari, berupa pembunuhan terhadap 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa 77 orang, perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan penganiayaan atau persekusi sekurang-kurangnya berumlah 229 orang.  



Kondisi Korban

Saat ini meskipun Umbul Cihideung, dusun Talangsari telah dibuka dan ditempati namun kondisi pembangunannya masih jauh tertinggal dari Dusun-dusun di sekitarnya. Infrasttuktur seperti aliran listrik sampai saat ini belum mengalir ke Dusun Talangsari meskipun Dusun-dusun di sekitarnya telah dialiri listrik. Selain itu, akses jalan, air bersih, kesehatan dan pendidikan di Dusun Talangsari belum memadai. Sampai saat ini terhadap para korban dan keluarga korban masih terjadi tuduhan. Tuduhan atau stigma negatif, dianggap teroris dan anti nasionalis. Padahal, banyak dari mereka yang mengalami tekanan psikologi akibat kekerasan saat dan sesaat setelah peristiwa karena ada rangkaian tekanan yang mengepung para korban dan keluarganya hungga puluhan tahun.


Respon Negara dan Pemerintah
"Presiden"
Mei 2011, Presiden membentuk tim penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat, dengan mandat mencari format terbaik untuk penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termaksud peristiwa Talangsari. Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), beranggotakan Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri dan beberapa lembaga serta institusi pemerintahan terkait. Sampai dengan Januari 2012 belum ada perkembangan berarti dari Tim ini, selain melakukan kunjungan ke Dusun Talangsari pada Oktober 2011.

"Komnas HAM"
Pada 2 Maret 2005, berdasarkan rekomendasi rapat paripurna 23 Februari 2005, KomnaS HAM membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari. Selanutnya, pada 19 Mey 2005 Tim menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Talangsari. Berkas hasil penyilidikan tersebut kemudian diserahkan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Kejaksaan Agung"
Sampai saat ini Jaksa Agung belum melakukan penyidikan dengan alasan masih dalam penelitian Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM Berat dan sejumlah alasan legal formal lainnya.

"Komisi II DRR RI"
Meskipun telah ada sejumlah pertemuan dan respon dari komisi III DRP RI untuk menindaklanjuti penyelesaian peristiwa Talangsari tetap sampai saat ini belum ada langkah nyata yang dilakukan Komisi III DPR RI untuk mendorong pemerintah memenuhi kewajiban penyelesaian. Peristiwa Talangsari untuk pemulihan dan keadilan korban.




Sumber: Tabloid KontraS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar