Rabu, 01 Oktober 2014

PAPUA TAK PERLU MEMAKAI UU PILKADA BARU

Marthen Goo
Walau UU Pilkada sudah disahkan kemarin di Kantor Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, UU tersebut tentu tidak berlaku di Papua. UU Pilkada yang disahkan bersifat “Lex Generalis”, sementara di Papua berlaku “Lex Specialis”. Lex Specialis-nya Papua adalah UU No. 21 Thn. 2001. Sehingga, Proses Pemilihan Kepala Daerah, baik Kabupaten maupun Propinsi, tetap pada UU 21.

Di Indonesia, ada 4 Daerah yang masuk dalam Lex Specialis, yakni” Daerah Istimewa Yogyakarta; DKI Jakarta, Aceh dan Papua”. 4 Daerah tersebut, dalam sistem Pemilihan Kepala Daerah, tidak berlaku UU Pilkada baru.

Melihat Sistem Konstitusi seperti itu, maka, diharapkan pada semua anggota KPU di Papua untuk mencermati hal itu, agar tidak bertabrakan dengan Konstitusi yang berlaku. Dengan menerapkan Konstitusi yang baik dan benar, tentu akan lahir proses Demokrasi langsung yang baik dan bermartabat. Hanya dengan Proses Demokrasi langsung, rakyat akan belajar dari kesalahan terus menerus hingga dewasa dalam Demokrasi.

Saya berharap, semua Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Gubernur atau bahkan mereka yang sedang melakukan ancang-ancang untuk memajukan diri-nya dalam bursa pencalonan untuk memahami dengan baik dan seksama regulasi yang benar tentang rujukan perundang-undangan Pilkada agar tidak salah dalam menelah sistem konstitusi yang berlaku. Minimal, mampu membedakan antara Lex Specialis dan Lex Generalis.



Punulis: Marthen Goo (Aktivis Kemanusiaan)

1 komentar: