![]() |
Marthen Goo |
Walau UU Pilkada sudah disahkan kemarin di Kantor
Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, UU tersebut tentu tidak berlaku di Papua.
UU Pilkada yang disahkan bersifat “Lex
Generalis”, sementara di Papua berlaku “Lex Specialis”. Lex Specialis-nya Papua adalah UU No. 21
Thn. 2001. Sehingga, Proses Pemilihan Kepala Daerah, baik Kabupaten maupun
Propinsi, tetap pada UU 21.
Di Indonesia, ada 4 Daerah yang masuk dalam Lex
Specialis, yakni” Daerah Istimewa Yogyakarta; DKI Jakarta, Aceh dan Papua”. 4
Daerah tersebut, dalam sistem Pemilihan Kepala Daerah, tidak berlaku UU Pilkada
baru.
Melihat Sistem Konstitusi seperti itu, maka,
diharapkan pada semua anggota KPU di Papua untuk mencermati hal itu, agar tidak
bertabrakan dengan Konstitusi yang berlaku. Dengan menerapkan Konstitusi yang
baik dan benar, tentu akan lahir proses Demokrasi langsung yang baik dan
bermartabat. Hanya dengan Proses Demokrasi langsung, rakyat akan belajar dari
kesalahan terus menerus hingga dewasa dalam Demokrasi.
Saya berharap, semua Calon Bupati dan Wakil Bupati
serta Calon Gubernur atau bahkan mereka yang sedang melakukan ancang-ancang
untuk memajukan diri-nya dalam bursa pencalonan untuk memahami dengan baik dan
seksama regulasi yang benar tentang rujukan perundang-undangan Pilkada agar
tidak salah dalam menelah sistem konstitusi yang berlaku. Minimal, mampu
membedakan antara Lex Specialis dan Lex Generalis.
Punulis: Marthen Goo (Aktivis Kemanusiaan)
Tetap pada demokrari
BalasHapus