Situasi Persidangan Ek dan YPM |
YAPEN, SuaraKaumTakBersuara.com - Pada tanggal, 08 Mei 2013; Sidang dengar keterangan saksi Edison Kendi (EK) dan Yan Piet Maniamboi (YPM) digelar. Kedua saksi yang dituduh tanpa bukti yang jelas, oleh JPU, dipaksakan proses persidangan terus terjadi. Sementara warga Yapen yang merasa heran dengan tindakan Hakim yang tetap mendorong persidangan tersebut, melakukan aksi di depan halaman PN dengan aksi pemajangan spanduk, sementara di dalam ruangan, warga Yapen melakukan aksi protes dengan doa bersama. JPU dalam kasus penangkapan terdakwa, memaksakan terdakwa untuk mengaku setiap gambar dan film yang ditunjukan, yang tidak ada hubungannya dengan kasus penangkapan terdakwa. salah satu foto dan film yang ditayangkan adalah kegiatan aksi tanggal 1 Mei 2013 di Jayapura. Sementara kasus yang disedangkan, terkait aksi yang dilakukan EK dan YPM pada 1 Mei 2012 dan 09 Agustus 2012.
atas tuduhan makar terhadap Aparat Banjiran Masuk Tuk Sita HP dan Kamera |
Saat saksi memberikan
keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta aparat Polisi yang sedang
berjaga-jaga di sekitar ruang sidang untuk menyita (sita) semua kamera
dan hand phone (HP) kamera milik pengunjung sidang, sehingga membuat
sidang sempat ricu/kacau karena pengunjung tidak mau memberikan HP dan Kamera mereka. Karena Polisi dengan kekuatan penuh dan menjamin HP dan Kamera mereka akan dikembalikan setelah Sidang usai, Situasi kembali normal.
Sidang lanjutan kemudian digelar, 16 Mei 2013. Sidang dengar keterangan terdakwa tersebut terpaksa ditundakan oleh Hakim atas permintaan JPU, dengan alasan anggota JPU tidak lengkap. dan Masyarakat yang menyaksikan persidangan pun pulang dengan kekecewaan.
Sidang dilanjutkan 20 Mei 2013. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Sidang tersebut dimulai pada pukul 12:00WIT – 14:30 WIT. dalam sidang tersebut, Pemeriksaan terdakwa membuktikan :
Masyarakat Yang Selalu Berdoa sebelum dan sedudah Sidang |
- BAP dicabut oleh terdakwa karena dinilai tidak benar;
- Terdakwa selama pemeriksaan tidak perna didampungi Pendamping Hukum, Saul Ayomi, SH.
- JPU menampilkan foto dan video aksi demo di Jayapura yang dipimpin olej terdakwa Edison Kendi, dan JPU mengklaim itu demo di serui (Yapen). Pengacara terdakwa menolak foto dan video tersebut karena tidak ada hubungan dengan kasus yang di sidangkan.
Sidang kemudian dilanjutkan pada hari Selasa, 28 Mei 2013 dengan agenda sidang, Tuntutan Pidana dari JPU terhadap terdakwa. terkait sidang lanjutan tersebut, SuaraKaumTakBersuara belum diinformasikan. (ramelau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar