Beri Dukungan-Mu Melalui No. HP: 082217770002
Karena tidak menerima kekalahan, Koalisi Merah Putih
terus melakukan perlawanan sampai pada Parlemen. Kali ini sangat buruk karena
RUU Pilkada justru ditetapkan sebagai UU Pilkada. Rakyat menjadi korban atas
kepentingan Partai Politik.
Kelompok Merah Putih di DPR-RI bersatu dan mendorong
Pilkada langsung oleh DPR-D. Hak Rakyat untuk memilih Pemimpin mereka justru
diwakili oleh anggota DPR-D, yang tentu banyak syarat kepentingan Partai
Politik. Tidak hanya itu, justru DPR-D dalam perjalanan-nya selalu jauh dari
rakyat, dan sangat tidak mungkin mereka dibilang mewakili rakyat.
Proses ini, tidak hanya memasung Demokrasi tapi juga
akan menimbulkan “money politik” yang
besar dan kencang. Ini sesungguhnya
membahayakan hak atas pilih warga negara.
Melihat kasus tersebut, Kontras dan beberapa LSM
melakukan gugatan atas kasus tersebut. Semua warga Indonesia diharapkan untuk
bersama melakukan gugatan atas kasus tersebut di MK.
Beri berikan dukungan melalui No. HP: 082217770002,
dengan menulis Nama dan nomor telepon yang dapat dihubungi, beserta pernyataan
kerugian yang didapat dengan disahkannya UU Pilkada yang baru.
Oleh: SuaraKaumTakBersuara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar