Kepada
Yth :
Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono
Hal : Surat terbuka terkait Pernyataan
Permohonan Maaf
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: Matius Murib
Jenis
kelamin
:
Laki-laiki
Tanggal
lahir
: 27 Maret 1972
Alamat
: Jalan Padang-Waena, Jayapura Kota, Papua
Pekerjaan
: Pembela Hak Asasi Manusia, Direktur Baptist Voice Papua
Agama
: Kristen Protestan
Pemerintah
Indonesia terlanjur melakukan suatu kesalahan dan menyebabkan rasa tidak terima
dipihak rakyat Papua, maka, solusi-nya adalah dengan membuat pernyataan
permintaan maaf secara resmi. “Saya beserta istri mohon diri dan
manakala selama memimpin negeri ini, termasuk memimpin dan membangun tanah
Papua ini, ada hal-hal yang tidak berkenan, ada kekhilafan saya sebagai
manusia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pinta SBY dalam
pidatonya pada peresmian situs rohani Mansinam, Minggu (24/8). Sumber:
Bintang Papua, 25/8/2014.
Pemerintah
Indonesia melalui Presiden telah menyadari baru saja melakukan tindak kekerasan
terhadap rakyat Papua. Karena merasa kesal Presiden SBY merasa terlanjur
melakukan tindak kekasaran terhadap warga Papua. Merasa tidak
terima, lalu rakyat Papua yang korban akhirnya melaporkannya ke pihak
Perserikatan Bangsa Bangsa dan Komunitas Pembela Hak Asasi Manusia secara
Nasional dan Internasional. Maka pihak penganiaya dan penjahat
terhadap kemanusiaan yang diwakili oleh Presiden SBY, berkesempatan untuk
menuju jalan damai dengan membuat pernyataan permohonan maaf. Sehubungan
dengan tindak kesalahan yang telah Pemerintah Indonesia lakukan atas rakyat
Papua, yakni melakukan tindak kekasaran, kekerasan dan kejahatan terhadap
kemanusiaan, maka dengan ini kami bermaksud untuk menyampaikan surat penolakan
permohonan maaf berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tindak kekerasan yang
Negara RI lakukan terhadap rakyat Papua merupakan tindakan diluar batas, dan
kami menyampaikan apresiasi permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan
salah yang telah Negara atau Pemerintah RI lakukan kepada rakyat Papua.
Kejadian tersebut adalah sebuah tindakan yang salah yang terjadi diluar
kesadaran manusia, sehubungan dengan itu, maka kami menerima permohonan
maaf dari Presiden SBY itu, kecuali terkait peristiwa kejahatan terhadap
kemanusiaan dan kejahatan Genosida di tanah Papua.
Harapan
Papua yang korban, tidak cukup tuntas hanya dengan pernyataan maaf
Presiden, tetapi harus diikuti dengan kebijakan yang mendukung penguatan
institusi HAM sesuai UU 39 tahun 1999 tentang HAM, UU 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan dan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, seperti
mendirikan Komisi daerah HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan
Pengadilan HAM di tanah Papua.
Surat
terbuka terkait pernyataan permohonan maaf ini dibuat sebagai
bentuk keprihatinan terhadap tindak kekerasan yang telah Pemerintah
Indonesia yang diwakili oleh aparat penegak hukum dan keamanan di tanah Papua.
Semoga
Pemerintahan baru Indonesia yang dipimpin Presiden Jokowi dan Jusuf Kala,
tidak melupakan kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah Papua.
Atas
perhatian dan kelapangannya kami sampaikan terima kasih.
Jayapura, 26 Agustus 2014
Hormat kami
Matius Murib
Pembela HAM, direktur Baptist Voice Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar