Sabtu, 05 Juli 2014

KPU ABAI REKAM JEJAK CAPRES

Menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
KPU Sengaja Abai dan Tidak Cermat Terhadap Jejak Rekam Capres [Pelanggar HAM]
 
Koalisi Gerakan Melawan Lupa telah mengajukan gugatan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia [KPU RI] melalui Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara [PTUN] atas Keputusan KPU RI yang telah meloloskan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia melalui Keputusan KPU No 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Nomor 454/KPTS/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan nomer register perkara: 129/G/2014/PTUN-JKT.

Gugatan ini merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Adapun alasan gugatan ini diantaranya adalah:
  1. Keputusan KPU dengan secara sengaja mengabaikan atau sama sekali tidak melakukan tindakan klarifikasi dan verifikasi yang cukup atau memadai tentang fakta dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam perbuatan penculikan dan penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada periode tahun 1997-1998 serta peristiwa kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Mei 1998, sebagaimana hasil penyelidikan pro justisia  Komnas HAM untuk kedua perisitiwa tersebut;

  1. Keputusan KPU tidak mempertimbangkan Pasal 5 huruf i, Pasal 5 hurup c UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa syarat menjadi Capres dan Cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya”. Dalam hal ini, hasil penyelidikan Komnas HAM untuk peristiwa pelanggaran HAM berat diatas, telah menyebutkan bahwa “Prabowo Subianto selaku Danjen Kopassus pada waktu itu [Desember 1995 hingga 20 Maret 1998] bertanggungjawab atau setidak-tidaknya patut mengetahui terjadinya peristiwa penghilangan orang secara paksa terhadap setidak-tidaknya yang dilakukan oleh Tim Mawar. Adapun keterlibatan yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain dalam bentuk pemberian perintah kepada pelaksana operasi yang kemudian membentuk Tim Mawar atau setidak-tidaknya mengetahui dan membiarkan terjadinya tindakan penculikan dan penahanan di Poskotis Cijantung yang dilakukan oleh pasukan yang berada dibawah kendali yang efektif yang bersangkutan.”

  1. KPU tidak mempertimbangkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor [DKP] Kep/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998, yang pada pokoknya menyatakan bahwa H. Prabowo Subianto telah; Memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Krisbono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan menjadi wewenangnya yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto. Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa menjadi korban.

  1. Keputusan KPU bertentangan dengan ketentuan pasal 28I ayat (4) UUD 1945, kewajiban negara lembaga untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dengan cara tidak menetapkan orang yang terlibat melakukan tindak pidana berat (pelanggaran HAM yang berat) sebagai Calon Presiden;

  1. Keputusan KPU telah melanggar asas asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, ertindak cermat/Asas kecermatan (principle Of carefulness),

Oleh karenanya, Koalisi Gerakan Melawan Lupa melalui gugatan ini,  diantaranya mendesak PTUN Untuk:

Pertama, menyatakan batal  atau tidak sah: (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/KPTS/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 1 Juni 2014;

Kedua, memerintahkan KPU mencabut Keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru dalam rangka menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Tahun 2014.




Jakarta, 04 Juli 2014
Koalisi Gerakan Melawan Lupa:
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial)
Setara Institute
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
 
 
 
 
Sumber: www.kontras.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar