Senin, 17 Maret 2014

OTSUS PLUS BERTENTANGAN DENGAN “KONSTITUSI”



Oleh: Marthen Goo (Aktivis Kemanusiaan Papua)

Marthen Goo
Dalam mekanisme lahirnya sebuah Undang-undang sebagai payung hukum atas pedoman lahirnya kebijakan baru, maka, yang harus diperhatikan lebih jauh adalah mekanisme lahirnya Undang-undang sampai pada keformalan Undang-undag tersebut. Undang-undang tidak bisa lahir atas kepentingan satu atau dua orang tertentu atau memakai nama Negara tanpa melewati mekanisme formal lahirnya sebuah Undang-undang.

Lebih buruk lagi, dalam sistim Konstitusi, oknum atau kelompok orang yang melahirkan sebuah produk hukum baru tanpa melalui prosedural baku, tidak diberikan hukuman dan/atau sangsi hukum atas kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi. Tentu, jika ada efek jerah, maka semua pemangku kebijakan akan takut dan hati-hati melakukan hal yang sifatnya bertentangan dengan konstitusi. Sayangnya, hal yang berkaitan dengan penyelewengan Konstitusi terkait dengan lahirnya produk hukum baru yang bertentangan dengan konstitusi belum diatur dalam Konstitusi Negara Indonesia


Terkait Otsus Plus.

Otsus Plus sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia. Otsus Plus Un-Konstitusi dikarenakan dua hal, yakni: “Tidak melalui mekanisme Formal dan Tidak ada istilah Otsus plus”.


1.      Tidak melalui mekanisme Formal.

Sebuah Undang-undang selalu lahir melalui mekanisme formal, melalui tahapan jejaring informasi, sosialisasi, kesepakatan bersama, dan semua berdasarkan kondisi objektif dari situasi yang terjadi dalam rangka protesi dan pengembangan baik ekonomi, social, politik, budaya dan kesehatan masyarakat setembat. Setelah jejaring, kemudian dilakukan penyaluran aspirasi dari tingkatan terkecil, menengah dan atas, atas rekomendasi-rekomendasi yang bersifat akuntabel dan olistik serta dapat dipertanggungjawabkan bentuk penyalurannya.

Namun, Otsus plus ini, dilahirkan atas pemikiran Jakarta, kemudian atas otoritas Jakarta, Gubernur Papua dipengaruhi untuk menerima Otsus Plus dan memaksa gubernur untuk menindak lanjuti hal itu, walau sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi.


2.      Tidak ada Istilah Otsus Plus dalam konstitusi dan Sistem Pemerintahan

Dalam Konstitusi dan khususnya dalam Pemerintahan di dunia mana pun, Otonomi hanya ada dua istilah, yakni, Otonomu Khusus dan Otonomi Daerah. Berdasarkan hal itu, maka, Istilah Otsus Plus yang dihebokan di Papua sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi.

Sehingga, jika hal itu tetap dipaksakan untuk dilaksanakan di Papua, maka, akan mencederai Konstitusi Negara dan akan menjadi bahan lelucon semua pihak di dunia, khususnya bagi mereka yang memahami Konstitusi. Dan sesungguhnya, istilah Otsus Plus “Batal” demi Hukum. Jika kasus ini hendak digugat di MK, maka, MK akan membatalkan Rancangan UU Otsus Plus ini karena mencederai Konstitusi, walau, hal itu akan dipaksakan dilakukan.

Satu contoh kasus Produk hukum yang bertentangan dengan Konstitusi namun dipaksakan di Papua adalah “Impres No. 1 thn 2003”. Impres yang lahir di jaman kepemimpinan Megawati Soekarno Putri tersebut, demi hukum dibatalkan oleh MK, namun, dipaksakan jalan terus dan lahir dua Propinsi baru di Papua, yakni Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah, yang waktu itu, terjadi korban nyawa di Timika dan dipending pemekaran Propinsi Irian Jaya Tengah, sementara Irian Jaya Barat tetap dijalankan sistem Pemerintahannya.

Melihat beberapa contoh kasus lahirnya beberapa Payung hukum yang bertentangan dengan Konstitusi namun tetap dijalankan, maka, sesungguhnya telah merendahkan martabat Papua karena di Papua, kebijakan yang dipaksakan hanya kebijakan Politik yang sudah bertentangan dengan Hukum atau Konstitusi Negara.
Melihat hal itu, maka, kesadaran kritis harus lahir, tidak hanya dikalangan Masyarakat dan Pemuda, tapi juga harus lahir di kalangan pejabat, baik di Kabupaten maupun di Gubernur agar tidak ditipu dan dipermainkan oleh Jakarta untuk melaksanakan kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi.  Sesungguhnya, Konstitusi sebuah Negara itu bukan untuk dilanggar tapi dipatuhi dan dijalankan berdasarkan Konstitusi yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar