Selasa, 29 April 2014

YOGANOGO YOKA YOMAN MATI DI HOTEL



Diduga Dibunuh Oleh Orang Tak Dikenal Atas Konspiratif, Baptis Akan Mendorong Pengungkapan Kasus Pembunuhan

Korban Yoka Yoman
SKTB-Jayapura,  Atas terbunuhnya anggota gereja, Yaganogo Yoka Yoman (36), 22 April 2014, Baptis Papua akan mendorong pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, tegas Matius Murib. Matius menjelaskan, kasus tersebut terlihat ada kerja sama atas pembunuhan Yoka, di mana, jika dilihat dari bentuk visiknya, bisa dilihat ada cekikan leher. Dan anehnya lagi, ada kasus pembunuhan tapi Polisi tidak mem-polisi line-kan tempat kejadian.

Matius menjelaskan, kami berharap agar kebenaran dibalik kasus ini bisa terungkap agar rakyat bisa mendapatkan rasa keadilan.

Berikut ini kronologis peristiwanya:
Kronologi Peristiwa

a.                 Identitas korban
1)     Nama Lengkap            :Yaganogo Yoka Yoman
2)     Umur                               : 36 Tahun
3)     Pekerjaan                      : Staff Khusus Ketua Sinode Baptis Papua
4)     Agama                            : Kristen Protestan
5)     Alamat                            : Kompleks Koramil Hawai Sentani
6)     Kondisi korban             :Perut membengkak, lidah keluar, Goresan di dagu bagian kiri, darah keluar dari mulut, ingus keluar dari mulut, Muka  membengkak,lender di mulut.
7)     Tanggal kejadian        : 22 April 2014
8)     Tempat Kejadian        : Hotel Renggali, Sentani, Jayapura, Papua


b.                 Peristiwa

Selasa, 22 April 2014
Pukul 03.00 WP: Yoganogo Yoka Yoman susah tidur, dan ia mengakui ketindisan. Karena ketindisan, Yoka diingatkan oleh mamanya untuk berhati-hati kalau di perjalanan jika berjalan ke luar rumah.

Pukul 05.00 WP: Yoka keluar dari rumahnya, di kompleks Koramil Hawai, Sentani dan kemudian ke bandar udara Sentani, Jayapura, sambil mengantar rekan/keluarga  yang bernama Matius Tabuni, yang saat itu, Matius harus berangkat dari Jayapura ke Wamena.

Pukul 06.00 WP: Korban menerima telpon dari seseorang dan keluar meninggalkan bandara udara sentani ke arah Puskesmas Sentani kota dan selanjutnya menuju ke arah mana belum di ketahui .


Pukul 10.20 WP: Keluarga korban dihubungi oleh petugas medis bahwa Yaganogo Yoka Yoman sedang ada di rumah sakit Yowari sentani dalam keadaan tak bernyawa”. Keluarga korban pun dikagetkan dengan informasi seperti itu karena tidak terlalu lama peristiwa itu terjadi.

Pukul 11.00 WP: setelah terima laporan dari pihak medis, keluarga korban menuju ke rumah sakit Yowari sentani dan melihat korban, ternyata Korban sudah tidak bernyawa. Kondisi korban saat itu mengalami “perut  kembung, lidah keluar, darah keluar dari mulut, luka memar di  dagu, ingus keluar dari hidung dan hidung bengkak”.

Sekitar Pukul 13.00: Menurut sopir Ambulans  “Polisi telepon rumah sakit untuk datang ambil mayat di Hotel Renggali. Kata-nya ada penemuan mayat di kamar mandi dalam keadaan tidak bernyawa”.
Sesudah itu, sopir mengatakan, “pagi tadi kebetulan saya yang piket  jadi saya langsung pergi  angkat  mayat tersebut. Ternyata mayat itu mereka sudah langsung isi di dalam kantong hitam sehingga kami hanya angkat dan langsung bawah kerumah sakit”.

Sekitar Pukul 13.30 WP: Bapak Ketua Sinode Baptis (Socrates Sofyan Yoman) bersama  istrinya tibah di Rumah Sakit dan melihat kondisi korban yang tak bernyawa.

Pukul 15.00: Aktifis HAM bersama keluarga Korban pergi ke Kantor polisi untuk mengambil Dompet, KTP dan HP, tetapi Polisi masih menahan  Dompet, KTP dan HP dengan alasan “ ini sebagai barang bukti”. Setelah mendengar alasan barang tesebut adalah alat bukti, Akfis HAM dan keluarga Korban meminta keterangan singkat tentang kematian korban. Setelah mendapatkan keterangan, Akfis HAM dan keluarga meminta  kepada pihak kepolisian untuk mengantar Akfis HAM dan keluarga korban, ke TKP. Sampai di TKP, Akfis HAM dan keluarga menebukan fakta-fakta seperti: Bercakan darah di dinding pintu, bercakan darah di lantai kamar mandi, dan posisi pintu sudah tercabut.

Pukul 15.30: Akfis HAM dan keluarga korban, Polisi, Pemilik Hotel dan Tukang Hotel kembali ke  kantor Polisi.

Pukul 16.00: Akfis HAM dan keluarga korban pulang kembali ke rumah waena.

 Pukul 18.00 WP: Mayat dibawa pulang di rumah duka di Expo Waena , kota  Jayapura.


Kronolis Versi Polisi
 Pukul 06.30 WP: korban tibah di hotel,  lalu  korban mengatakan meminjam kamar mandi kepada resepsionis  untuk  buang air. Sebelum dipersilahkan, Korban langsung menuju kamar mandi hotel, sambil memegang dada-nya.

Pukul 09.00 WP: karena lama tidak keluar, petugas resepsionis mengecek dan mengetuk pintu kamar mandi tapi tidak ada jawaban. Karena tidak ada jawaban, maka petugas menghubungi bos hotel. Lalu bos hotel menyuruh tukang membuka pintu kamar mandi tersebut.

Setelah terbukanya pintu, ternyata disaksikan oleh 3 orang pegawai hotel,  korban dalam keadaan sikap sujud ke arah Closed.

Pukul 09.30 WP: Petugas hotel menelpon Polisi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

 Setelah Polisi melihat korban, lalu Polisi menelpon mobil ambulans untuk dibawa ke rumah sakit Yowari Sentani. Setelah  Ambulans tibah, korban dinaikan kedalam mobil ambulans kemudian dibawa ke rumah sakit untuk divisum luar .

Pukul 10.00 WP: korban tibah di rumah sakit Yowari sentani dan dokter memastikan bahwa korban positif meninggal dunia.


Atas kasus tersebut, keluarga korban berharap kasus tersebut bisa terungkap, walau pun, rasa pesimis warga pun ada. Keluarga pun mengucapkan terima kasih pada pihak Baptis yang ingin mengungkap kebenaran dibalik peristiwa tersebut. (***M.G***)

Senin, 17 Maret 2014

OTSUS PLUS BERTENTANGAN DENGAN “KONSTITUSI”



Oleh: Marthen Goo (Aktivis Kemanusiaan Papua)

Marthen Goo
Dalam mekanisme lahirnya sebuah Undang-undang sebagai payung hukum atas pedoman lahirnya kebijakan baru, maka, yang harus diperhatikan lebih jauh adalah mekanisme lahirnya Undang-undang sampai pada keformalan Undang-undag tersebut. Undang-undang tidak bisa lahir atas kepentingan satu atau dua orang tertentu atau memakai nama Negara tanpa melewati mekanisme formal lahirnya sebuah Undang-undang.

Lebih buruk lagi, dalam sistim Konstitusi, oknum atau kelompok orang yang melahirkan sebuah produk hukum baru tanpa melalui prosedural baku, tidak diberikan hukuman dan/atau sangsi hukum atas kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi. Tentu, jika ada efek jerah, maka semua pemangku kebijakan akan takut dan hati-hati melakukan hal yang sifatnya bertentangan dengan konstitusi. Sayangnya, hal yang berkaitan dengan penyelewengan Konstitusi terkait dengan lahirnya produk hukum baru yang bertentangan dengan konstitusi belum diatur dalam Konstitusi Negara Indonesia


Terkait Otsus Plus.

Otsus Plus sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia. Otsus Plus Un-Konstitusi dikarenakan dua hal, yakni: “Tidak melalui mekanisme Formal dan Tidak ada istilah Otsus plus”.


1.      Tidak melalui mekanisme Formal.

Sebuah Undang-undang selalu lahir melalui mekanisme formal, melalui tahapan jejaring informasi, sosialisasi, kesepakatan bersama, dan semua berdasarkan kondisi objektif dari situasi yang terjadi dalam rangka protesi dan pengembangan baik ekonomi, social, politik, budaya dan kesehatan masyarakat setembat. Setelah jejaring, kemudian dilakukan penyaluran aspirasi dari tingkatan terkecil, menengah dan atas, atas rekomendasi-rekomendasi yang bersifat akuntabel dan olistik serta dapat dipertanggungjawabkan bentuk penyalurannya.

Namun, Otsus plus ini, dilahirkan atas pemikiran Jakarta, kemudian atas otoritas Jakarta, Gubernur Papua dipengaruhi untuk menerima Otsus Plus dan memaksa gubernur untuk menindak lanjuti hal itu, walau sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi.


2.      Tidak ada Istilah Otsus Plus dalam konstitusi dan Sistem Pemerintahan

Dalam Konstitusi dan khususnya dalam Pemerintahan di dunia mana pun, Otonomi hanya ada dua istilah, yakni, Otonomu Khusus dan Otonomi Daerah. Berdasarkan hal itu, maka, Istilah Otsus Plus yang dihebokan di Papua sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi.

Sehingga, jika hal itu tetap dipaksakan untuk dilaksanakan di Papua, maka, akan mencederai Konstitusi Negara dan akan menjadi bahan lelucon semua pihak di dunia, khususnya bagi mereka yang memahami Konstitusi. Dan sesungguhnya, istilah Otsus Plus “Batal” demi Hukum. Jika kasus ini hendak digugat di MK, maka, MK akan membatalkan Rancangan UU Otsus Plus ini karena mencederai Konstitusi, walau, hal itu akan dipaksakan dilakukan.

Satu contoh kasus Produk hukum yang bertentangan dengan Konstitusi namun dipaksakan di Papua adalah “Impres No. 1 thn 2003”. Impres yang lahir di jaman kepemimpinan Megawati Soekarno Putri tersebut, demi hukum dibatalkan oleh MK, namun, dipaksakan jalan terus dan lahir dua Propinsi baru di Papua, yakni Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah, yang waktu itu, terjadi korban nyawa di Timika dan dipending pemekaran Propinsi Irian Jaya Tengah, sementara Irian Jaya Barat tetap dijalankan sistem Pemerintahannya.

Melihat beberapa contoh kasus lahirnya beberapa Payung hukum yang bertentangan dengan Konstitusi namun tetap dijalankan, maka, sesungguhnya telah merendahkan martabat Papua karena di Papua, kebijakan yang dipaksakan hanya kebijakan Politik yang sudah bertentangan dengan Hukum atau Konstitusi Negara.
Melihat hal itu, maka, kesadaran kritis harus lahir, tidak hanya dikalangan Masyarakat dan Pemuda, tapi juga harus lahir di kalangan pejabat, baik di Kabupaten maupun di Gubernur agar tidak ditipu dan dipermainkan oleh Jakarta untuk melaksanakan kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi.  Sesungguhnya, Konstitusi sebuah Negara itu bukan untuk dilanggar tapi dipatuhi dan dijalankan berdasarkan Konstitusi yang berlaku.

Kamis, 06 Maret 2014

KOTA JAYAPURA BERTAMBAH USIA, MASYARAKAT ASLI MAKIN MARJINAL










Oleh: Marthen Goo



Sedih melihat usia Kota Jayapura yang kini menjadi 104 tahun, sementara masyarakat asli Jayapura justru makin hilang dari peradaban. Tingkat marjinalisasi yang besar, kini hanya membuat nasip mereka makin tak menentu.
Makin bertambah usia, hanya membuat masyarakat asli makin termarjinalkan.

Banyak rukoh menguasai kota Jayapura dengan lebel pembangunan, seakan Pembangunan tergantung rukoh, jalan dan lainnya, tanpa berpikir pentingnya nilai manusia dijunjung tinggi dengan menyelamatkan masyarakat asli, dengan program pemberdayaan yang kualifai, agar proteksi terhaap rakyat menjadi nyata.

Lebel "masyarakat Papua tak mampuh, bodoh dan lainnya" selalu dikumandangkan hanya sebagai upaya memojokan masyarakat asli dari keaslian mereka di tanah leluhur mereka.


Akankah Mereka Diselamatkan Dengan Bertambahnya Usia Kota...?

Pertanyaan ini susah dijawab, apalagi, pengambil kebijakan tidak mampu merumuskan program yang memiliki kebijakan pada mereka. Kadang orang menyalahkan rakyat setempat, sementara, marjinalisasi tetap jalan terus tanpa ada upaya pemberhentiannya.

Jika proses marjinalisasi itu bagian dari sistem, semestinya yang bisa membendung sistem tersebut hanyalah kebijakan yang pro terhadap masyarakat asli setempat. Kebijakan itu harus dilahirkan baik oleh Pemerintah Kota maupun Pemerintah Propinsi melalui kebijakan khusus dengan menggunakan payung hukum UU No. 21 thn 2001.

Percepatan Pembangunan terhadap rakyat sipil Papua harus dilakukan dengan upaya proteksi serta pembangunan karakter, agar tidak mengalami kepunahan dari populasi yang minim tersebut.

Apa Solusinya...?
Jika kritis hanya sebagai penyadaran dan bukan sebagai Solusi, maka, solusi penting dilahirkan agar penyelamatan terjadi.

menyadari pentingnya solusi, maka, Solusi yang bisa diberikan adalah Program Pro-Rakyat seperti menggali potensi lokal, memberikan program pengdaan kos agar rakyat tidak menjual tanah, melahirkan perda atas hak pemasaran khusus asli lokal dan lainnya.

MARI BERSAMA MENG-ADVOKASI MASYARAKAT ASLI AGAR TIDAK PUNAH.

Kamis, 12 Desember 2013

FASHION SHOW CILIK KAN DIGELAR DI PAPUA

Anak-anak Papua Akan Memeriahkan Big Style Pada Fashion Show

JAYAPURA, SuaraKaumTakBersuara - Cilik Papua akan meramaikan pertunjukan Big Style mereka pada Fashion Show yang akan digelar pada 19 Desember 2013, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana, dan tempat kegiatan acara tersebut, di PTC, pada pukul 17.00 WIT.

Ice Q. Irene (3) merupakan seorang peserta dari Fashion Show tersebut. Ice juga perna memeriahkan Top Mode Search 2013 yang digelar di Hotel Horizon, Jakarta, 24 s/d 28 Oktober 2013 lalu. Pada SKTB, Ice berpesan pada publik "Jangan lupa menyaksikan Fashion Show kami ya, khususnya yang ada di Jayapura. bagi yang ada di luar Jayapura, jangan lupa mendoakan kami". Ice gadis Cilik berusia 3tahun ini, sangat kreaktif dan sangat aktif. Ice memiliki karakter yang unik, di mana, ia sangat akrap pada semua orang yang berjumpa dengan dirinya.


Mari dukung Ice dan semua anak-anak Papua dalam acara pengembangan bakat anak-anak Papua melalui Fashion Show ini. (N/N)


Senin, 04 November 2013

KAWAT DURI MEMALANG KANTOR GUBERNUR PAPUA




JAYAPURA, SuaraKaumTakBersuara-  Sejarah baru di Papua, dimana kawat duri dipakai menghalangi massa aksi yang hendak aksi di Kantor Gurnur. Selain itu, ada kelompok yang berdiri di dekat kawat duri yang membantu memblokade kawat duri, senin, 4 November 2013.

Penduduk Jayapura yang melintasi Dok II, Jayapura, Papua, merasa kaget ketika melihat pemalangan yang dilakukan pemerintah Porpinsi Papua dengan mengelilingi  rol kawat duri di depan kantor Gubernur. Ini merupakan sejarah baru sejak kantor Gubernur didirikan. Setiap aksi yang dilakukan oleh Masyarakat Papua, Kawat Duri tidak perna dilintasi di depan Kantor Gubernur, namun kini, Gubernur baru lukas Enembe, dalam kepemimpinannya justru membuat sejarah baru.

Gubernur baru Lukas Enembe pun, pada beberapa bulan yang lalu melarang masyarakat Papua untuk aksi. Pelarangan aksi mmerupakan bagian dari penutupan ruang demokrasi di Papua. Kali ini, di kantor Gubernur Papua dipapang gulingan Kawat Duri.

Menurut R/J, “kami merasa heran, ko kantor Gubernur bisa dipalang kawat duri. Ini sejarah baru. Ini juga bagian dari upaya mematikan ruang Demokrasi di Papua”. (M/G)

RIBUAN MAHASISWA PAPUA TURUN JALAN TOLAK OTSUS PLUS



Mahasiswa Saat Berada di Taman Imbi, Kota Jayapura. (Jubi/Arjuna)

Jayapura, 4/11 (Jubi) – Sekitar seribuan mahasiswa Papua dari berbagai universitas yang ada di Kota Jayapura dan sekitarnya turun jalan dan melakukan aksi long march dari Abepura, Kota Jayapura menuju Kantor Gubernur Papua yang jaraknya kurang lebih 25 km,Senin (4/11).

Aksi ini sebagai bentuk protes mahasiswa atas UU Otsu Plus Papua sebagai pengganti UU Otsus Papua no 21/200. Massa mengklaim dengan diberlakukan UU Otsus Plus tidak akan terjadi perubahan pada masyarakat Papua.

“Otsus Plus tidak akan merubah apapun. Otsus Plus bukan solusi bagi masyarakat asli Papua. Kami dengan tegas menolak rencana pemberlakukan Otsus Plus di Papua,” kata salah satu mahasiswa dalam orasinya.

Sementara Pelaksana Sekda Papua, Hery Dosinaen mengatakan, penolakan mahasiswa itu adalah hal yang wajar dan merupakan hak demokrasi mereka.

“Perubahan UU Otsus menjadi Otsus Plus untuk lebih penguatan jati diri, harkat martabat orang Papua, membuat makna percepatan untuk pembangunan di tanah Papua dan lebih melihat persoalan sosial dan politik lebih rekonsiliatif. Bisa saja itu ada kepentingan elit tertentu,” kata Her Dosinaen.

Dikatakan, semua orang bisa beretorika, tapi bagaimana ada keberanian dari pemimpin untuk melihat terutama regulasi. Namun secara dinamika, sampai saat ini tidak sesuai lagi.

“Acuan kita dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua. Itu pun ketika kita berkonsultasi ke pemerintah pusat, selalu bertabrakan secara frontal dengan regulasi sektoral lainnya. Karena didalam UU itu pasal demi pasal semua masih diatur oleh perundang-undang lainnya,” ujarnya.

(Jubi/Arjuna) 



Sumber: www.tabloidjubi.com

AKSI PULUHAN MAHASISWA PAPUA MENOLAK PEMEKARAN DI JAKARTA



JAKARTA, SuaraKaumTakBersuara - Pemekaran dinilai menjadi ancaman atas kehidupan rakyat Papua di tanah Leluhur mereka. Mahasiswa Papua melakukan aksi di depan kantor DPR RI, Menkopolhukan, Istana dan Kemendagri, senin, 4 November 2013.

Puluhan massa aksi mulai melakukan aksi di depan DPR RI pada pukul 10.30. Dalam orasi, para orator menegaskan penolakan atas pemekaran tersebut. Aksi tersebut dilanjutkan di beberapa tempat aksi, seperti di Menkopolhukam, istanah dan Kemendagrian. Massa aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut dengan semangat menyuarakan aspirasi penolakan pemekaran karena dinilai akan mengancam hak hidup rakyat Papua. Juru Bicara pada aksi tersebut, WK, menegaskan, “kami dengan tegas menolak pemekaran, karena pemekaran akan menjadi ancaman atas hak hidup rakyat. Pemekaran tidak mensejahterakan rakyat.”

Sementara, ketika Perwakilan mahasiswa yang aksi di depan Kemendagrian melakukan Audiensi dengan pihak Kemendagrian yang diterima langsung oleh  Dirjen Penata Wilayah, Indrayanto. Menurut Indrayanto dalam Audiensi tersebut, “para elit Papua mengancam pihak Pemerintah Indonesia untuk memisahkan diri atau memerdekakan Papua apabila Pemekaran tidak disetujui”. Ancaman itu datang dari para elit-elit Papua yang mengatasnamakan rakyat untuk mendorong Pemekaran.

Mendengar pernyataan dari Dirjen tersebut, mahasiswa Papua menjadi marah dan kecewa atas permainan elit yang sudah mendorong kehancuran kehudipan rakyat Papua atas kepentingan orang tertentu atas ambisius jabatan tersebut. Mahasiswa juga menyesalkan pernyataan Dirjen yang tidak objektiv. Sesungguhnya Dirjen memperhatikan syarat-syarat pemekaran berdasarkan kelegalan dalam konstitusional Negara, bukan pada kepentingan politik yang mengancam hak hidup orang banyak.  (M/G).