Sabtu, 05 Juli 2014

KPU ABAI REKAM JEJAK CAPRES

Menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
KPU Sengaja Abai dan Tidak Cermat Terhadap Jejak Rekam Capres [Pelanggar HAM]
 
Koalisi Gerakan Melawan Lupa telah mengajukan gugatan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia [KPU RI] melalui Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara [PTUN] atas Keputusan KPU RI yang telah meloloskan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia melalui Keputusan KPU No 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Nomor 454/KPTS/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan nomer register perkara: 129/G/2014/PTUN-JKT.

Gugatan ini merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Adapun alasan gugatan ini diantaranya adalah:
  1. Keputusan KPU dengan secara sengaja mengabaikan atau sama sekali tidak melakukan tindakan klarifikasi dan verifikasi yang cukup atau memadai tentang fakta dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam perbuatan penculikan dan penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada periode tahun 1997-1998 serta peristiwa kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Mei 1998, sebagaimana hasil penyelidikan pro justisia  Komnas HAM untuk kedua perisitiwa tersebut;

  1. Keputusan KPU tidak mempertimbangkan Pasal 5 huruf i, Pasal 5 hurup c UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa syarat menjadi Capres dan Cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya”. Dalam hal ini, hasil penyelidikan Komnas HAM untuk peristiwa pelanggaran HAM berat diatas, telah menyebutkan bahwa “Prabowo Subianto selaku Danjen Kopassus pada waktu itu [Desember 1995 hingga 20 Maret 1998] bertanggungjawab atau setidak-tidaknya patut mengetahui terjadinya peristiwa penghilangan orang secara paksa terhadap setidak-tidaknya yang dilakukan oleh Tim Mawar. Adapun keterlibatan yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain dalam bentuk pemberian perintah kepada pelaksana operasi yang kemudian membentuk Tim Mawar atau setidak-tidaknya mengetahui dan membiarkan terjadinya tindakan penculikan dan penahanan di Poskotis Cijantung yang dilakukan oleh pasukan yang berada dibawah kendali yang efektif yang bersangkutan.”

  1. KPU tidak mempertimbangkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor [DKP] Kep/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998, yang pada pokoknya menyatakan bahwa H. Prabowo Subianto telah; Memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Krisbono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan menjadi wewenangnya yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto. Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa menjadi korban.

  1. Keputusan KPU bertentangan dengan ketentuan pasal 28I ayat (4) UUD 1945, kewajiban negara lembaga untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dengan cara tidak menetapkan orang yang terlibat melakukan tindak pidana berat (pelanggaran HAM yang berat) sebagai Calon Presiden;

  1. Keputusan KPU telah melanggar asas asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, ertindak cermat/Asas kecermatan (principle Of carefulness),

Oleh karenanya, Koalisi Gerakan Melawan Lupa melalui gugatan ini,  diantaranya mendesak PTUN Untuk:

Pertama, menyatakan batal  atau tidak sah: (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/KPTS/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 1 Juni 2014;

Kedua, memerintahkan KPU mencabut Keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru dalam rangka menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Tahun 2014.




Jakarta, 04 Juli 2014
Koalisi Gerakan Melawan Lupa:
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial)
Setara Institute
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
 
 
 
 
Sumber: www.kontras.org

Minggu, 15 Juni 2014

"...RATIFIKASI HAM INDONESIA PATUT DIPERTANYAKAN..."



Penulis:  Marthen Goo


Kita semua tahu, sebagai Anggota PBB, Indonesia telah meratifikasi setidaknya enam instrument penting PBB tentang Hak Asasi Manusia (HAM).  Enam Instrumen tersebut adalah : (1). Konvensi melawan penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya termaksud perlakuan Merendahkan dan Hukuman; (2). Konvensi Internasional untuk Hak Politik dan Hak Sipil; (3). Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita; (4). Konvensi Internasional penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras; (5). Konvensi Internasional untuk hak-hak Ekonomi, social dan budaya; (6). Konvensi hak-hak anak.

Dalam Instrumen tersebut, ada tiga kewajiban Negara-negara yang sudah meratifikasi instrument HAM tersebut. Tiga kewajiban tersebut adalah : (1). Kewajiban untuk melindungi HAM; (2). Kewajiban untuk menghormati dan memajukan HAM; (3). Kewajiban untuk memenuhi HAM.

Namun sampai saat ini, bentuk tindakan kongkrit dalam implementasi Ratifikasi tidak terlihat. Kewajiban dari ratifikasi tersebut pun tidak dilaksanakan satu kasus pun. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh Indonesia sampai saat ini, tidak ada satu kasus pun yang dilakukan tuk penyelesaiannya sebagai bentuk ratifikasi. Korban tidak perna mendapatkan rasa keadilan. Hal itu lebih buruk lagi di Papua. Semua kasus dipolitisir oleh Pemerintah dan Aparat Negara dan melegalkan tindakan kekerasan tanpa ada sedikit rasa keadilan bagi korban. Hal yang lebih sederhana saja, dengan matinya ruang Demokrasi di Papua.

Sementara, Pemerintah Pusat melalui Menteri luar Negeri hanya pandai menjilat lidah dengan berkata “pemerintah memiliki niat yang baik dalam memelihara dan HAM di Indonesia”. Pernyataan miring itu bertentangan dengan kondisi ril yang terjadi di kehidupan rakyat. Pemerintah menjadi penipu pada Publik Internasional terkait kejahatan kemanusiaan yang selalu dilakukan oleh Negara.

Jika demikian adanya, maka, bentuk ratifikasi tersebut harus dipertanyakan penerapannya. Rakyat sudah saatnya harus bangkit dan melawan ketidak adilan yang terjadi, apalagi, secara subtansial, Konstitusionalnya melindungi rakyat. UU pun melindungi rakyat, apalagi, bentuk ratifikasi menjamin hak rakyat dalam melawan ketidak adilan yang terjadi, terlebih khususnya soal pelanggaran HAM.

Rabu, 21 Mei 2014

SOLIDARITAS MAHASISWA PAPUA AKSI DI BUNDARAN HI, ISTANA PRESIDEN & KANTOR FREE-PORT



Ratusan Mahasiswa Papua Membanjiri Bundaran HI, Istana Negara dan Kantor Free Port Jakarta


Aksi di depan Istana Negara
SKTB,Jakarta -  Selasa, 20/5/2014, ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua melakukan aksi di Bundaran HI, di depan Istana Negara, dan di Kantor Freeport. Aksi tersebut terkait konflik horizontal di Timiki yang sudah mengorbankan belasan warga sipil, sementara aparat hanya diam menyaksikan konflik tersebut.

Pada akhir bulan Maret, tokoh gereja, Dr. Pdt. Benny Giay say hendak menjumpai jemaat-nya untuk mendamaikan konflik yang terjadi, Pdt. Benny justri dihadang oleh Aparat Kepolisian Indonesia dan tidak mengijinkan-nya tuk menjumpai jemaatnya. Sementara, Aparat kepolisian hanya memalang jalan masuk ke TKP. Sangat terlihat kalau konflik itu dipelihara juga oleh aparat.

Aksi yang dilakukan oleh Solidaritas dari pukul 08.30 pagi hari di Bundaran HI dan kemudian dilanjutkan ke istana dan akhirnya tibah di Kantor Freeport jam 12.30, terpaksa harus membuat massa aksi melombati pagar kantor Freeport karena Pagar Freeport dikunci dan keamanan setempat melarang massa aksi memasuki kantor Freeport. Massa aksi yang melakukan aksi tersebut, meminta pimpinnan Freeport harus menjumpai mereka.
Massa Aksi saat di jalan raya, di depan Kantor Freeport


Saat tibah di Kantor Freeport, massa aksi melakukan orasi-orasi sambil menunggu Pemimpin Freeport menjumpai mereka. Menurut Koordinator lapangan, “Negara telah gagal melindungi hak hidup manusia Papua di Kabupaten Mimika Khususnya dan di Papua secara umum”.
Sementara itu, seorang Orator dari Kota Study Jakarta dalam orasinya mengatakan “Kapolda Papua tidak berhasil dan Kapolda Papua harus dicopot”.
Aksi di depan kanotr Frrport


Dalam permintaan pertemuan tersebut, Freeport menyuruh anak-anak Papua yang kerja di Freeport untuk menjumpai massa aksi. Massa aksi menolak mereka. Seorang orator berkata, “kalian itu orang Papua. Kalian itu juga korban. Semestinya kalian bersama kami tuntut Freeport”.  Kemudian massa aksi meminta pada orang Papua yang kerja di Freeport untuk memanggil atasan mereka. Waktu yang diberikan untuk menghadiri pemimpin Freeport adalah 15 menit.

Setelah 15 menit, massa aksi terbakar emosi. Pada pukul 13.25, massa aksi merasa ditipu karena Pemimpin Freeport tidak juga hadir, akibatnya, massa aksi melakukan dorong-dorongan terhadap aparat yang ada di situ (di depan pintu), dan massa melakukan pembongkaran terhadap pintu gedung Freeport. Setelah melakukan pembongkarang pintu, massa aksi kemudian duduk diam sambil menunggu Pemimpin Freeport tibah di tempat. Tak lama kemudian, Polisi dengan pengaman peluru masuk dan memblokade pintu masuk.

14.00 Wib, pemimpin Freeport menemui massa aksi dan posisi pemimpin Freeport dikurung oleh Polisi karena ketakutan, seakan massa aksi akan menggigitnya dan membunuhnya. Kemudian Pemimpin Freeport menerima pernyataan sikap dari massa aksi dan berkata “kami akan melanjutkan pernohonan solidaritas”. Setelah mendengar pernyataan tersebut, massa aksi kemudian meninggalkan Kantor Freeport.
Blokade Polisi di depan Pintu Masuk



Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut kepada pihak Freeport dan Negara tuk menyelesaikan masalah di Mimika, Papua. Tuntutan yang dituntut adalah: “Hentikan Konflik horizontal di Timiki tidak, jika tidak, akan didorong Boikot Pilpres; Hentikan Konflik horizontak di Timika jika tidak, Solidaritas akan mendorong Penutupan PT. Freeport; Pemerintah pusat segera lakukan intervensi terhadap pemerintah Propinsi, Kabupaten dan TNI/Polri terkait penyelesaian konflik di Timika Papua; Segera usut tuntas dalang dibalik konflik yang terjadi di Mimika Papua”. (Stev B)

Minggu, 18 Mei 2014

JOKOWI: "Pasar Lokal Harus Diberi Perhatian Khusus"



SKTB,Jakarta – Calon Presiden Indonesia, Jokowi saat berkunjung di beberapa tempat, ia disambut meriah oleh warga. Jokowi juga, saat di Subang, Jawa Barat, Minggu, 18 Mei 2014, saat mengunjungi pasar lokal masyarakat setempat, ia menegaskan, “Pemerintah harus beri perhatian khusus untuk pasar lokal”.

Tentu pernyataan Jokowi tersebut membuat seluruh masyarakat simpatik. Hal itu berbede dengan pejabat Papua. Saat Wali Kota, MR. Kambu, Kambu menegaskan “Pasar Mama-mama tidak mendatangkan pendapatan daerah”. Selain itu, saat Bas Suebu menjabat sebagai Gunernur, ia menegaskan “Mulut saya adalah SK”, namun sampai ia tidak menjabat sebagai Gubernur pun, pasar lokal bagi mama-mama Papua belum juga jadi.

Semua pejabat di Papua masih belum menganggap pasar lokal bagi masyarakat lokal adalah hal yang mutlak dan penting. Sementara, pertumbuhan ekonomi di tingkatan masyarakat lokal makin buruk dan rakyat makin mengalami marjinalisasi yang sangat besar, apalagi, masyarakat lokal tidak diberikan ruang khusus untuk pengembangan dan pertumbuhan ekonomi mereka.

Jokowi mengajarkan pada semua pejabat tentang pentingnya kepedulian terhadap rakyat kecil, karena jika rakyat kecil bisa dibangun dengan baik, maka bangsa akan kuat dan hebat. Keberpihakan Jokowi kini mendapatkan simpatisan yang sangat luar biasa dari seluruh komponen rakyat yang ingin perubahan tersebut terjadi. (Stev B)