Selasa, 29 April 2014

TANAH LELUHUR MAKIN BERALIH TANGAN



Oleh: Marthen Goo


 

Saat saya makan di sebuah Warung Sederhana, tadi malam, pukul 21.00, di Perumnas Empat,
Jayapura, Papua, ada Seorang Perempuan non-Papua, saat itu bicara sama pemilik warung itu dengan banggahnya  “Saya punya tanah 4 Hektar dan saya sudah tanam kelapa sawit, sekarang tinggal tunggu panen saja”. Ibu itu menunjukan kekayaannya dengan mengeluarkan pernyataan bahwa ia memiliki 4 hektar tanah yang ditanami kelapa sawit. Saya yang saat itu makan pun langsung merasa kenyang dan tidak lagi melanjutkan makan.  

Saya merasa aneh dan ada hal yang terganjal di perasaan saya. Masa seorang non-Papua memiliki tanah sekian hektar. Apakah orang lain juga memiliki tanah yang luasnya seperti dia atau bahkan lebih dari dia? Bagimana dengan nasip masyarakat adat yang sesungguhnya memiliki warisan tanah leluhur tersebut?

Banyak kepala suku di daerah-daerah yang karena kehilangan tanah kemudian mendiami kosan non-Papua. Saya juga merasa bahwa ini sebuah ancaman yang harus dilihat dengan seriusnnya, terlepas dari kesalahan pribadi menjual tanah, karena pemahaman akan bahaya marjinalisasi belum terlihat dalam kehidupan rakyat. Rakyat masih melihat itu hal yang wajar, dan masih merasa, mereka dilahirkan untuk dijajah dan dimarjinalkan baik oleh system maupun oleh situasi ril yang menimpah mereka.

Jika tempat kehidupan mereka saja sudah dikapling orang dan dimiliki oleh orang lain, kemana lagi mereka akan hidup?
Apakah Planet menjadi tempat hidup mereka di kemudian hari, saat marjinalisasi merangkul kehidupan mereka dan tak ada lagi harapan hidup di tanah leluhur mereka?

Sesungguhnya, Pemerintah, baik di daerah maupun di Propinsi melihat hal ini dengan serius karena ini ancaman. Jika rakyat yang Populasinya sudah sedikit kemudian kekayaannya, baik tanah dan segala isi-nya dikuasi oleh orang lain, maka kepunahan pun di ambang pintu.

Saat saya ke Wamena, banyak tanah di dekat pedalaman Papua pun sudah tidak lagi menjadi milik rakyat. Hal yang sama pun terjadi di Jayapura, Sorong, Manakwari, Merauke, Nabire dan lainnya. Situasi seperti ini harus direspon dengan sesungguhnya.

YOGANOGO YOKA YOMAN MATI DI HOTEL



Diduga Dibunuh Oleh Orang Tak Dikenal Atas Konspiratif, Baptis Akan Mendorong Pengungkapan Kasus Pembunuhan

Korban Yoka Yoman
SKTB-Jayapura,  Atas terbunuhnya anggota gereja, Yaganogo Yoka Yoman (36), 22 April 2014, Baptis Papua akan mendorong pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, tegas Matius Murib. Matius menjelaskan, kasus tersebut terlihat ada kerja sama atas pembunuhan Yoka, di mana, jika dilihat dari bentuk visiknya, bisa dilihat ada cekikan leher. Dan anehnya lagi, ada kasus pembunuhan tapi Polisi tidak mem-polisi line-kan tempat kejadian.

Matius menjelaskan, kami berharap agar kebenaran dibalik kasus ini bisa terungkap agar rakyat bisa mendapatkan rasa keadilan.

Berikut ini kronologis peristiwanya:
Kronologi Peristiwa

a.                 Identitas korban
1)     Nama Lengkap            :Yaganogo Yoka Yoman
2)     Umur                               : 36 Tahun
3)     Pekerjaan                      : Staff Khusus Ketua Sinode Baptis Papua
4)     Agama                            : Kristen Protestan
5)     Alamat                            : Kompleks Koramil Hawai Sentani
6)     Kondisi korban             :Perut membengkak, lidah keluar, Goresan di dagu bagian kiri, darah keluar dari mulut, ingus keluar dari mulut, Muka  membengkak,lender di mulut.
7)     Tanggal kejadian        : 22 April 2014
8)     Tempat Kejadian        : Hotel Renggali, Sentani, Jayapura, Papua


b.                 Peristiwa

Selasa, 22 April 2014
Pukul 03.00 WP: Yoganogo Yoka Yoman susah tidur, dan ia mengakui ketindisan. Karena ketindisan, Yoka diingatkan oleh mamanya untuk berhati-hati kalau di perjalanan jika berjalan ke luar rumah.

Pukul 05.00 WP: Yoka keluar dari rumahnya, di kompleks Koramil Hawai, Sentani dan kemudian ke bandar udara Sentani, Jayapura, sambil mengantar rekan/keluarga  yang bernama Matius Tabuni, yang saat itu, Matius harus berangkat dari Jayapura ke Wamena.

Pukul 06.00 WP: Korban menerima telpon dari seseorang dan keluar meninggalkan bandara udara sentani ke arah Puskesmas Sentani kota dan selanjutnya menuju ke arah mana belum di ketahui .


Pukul 10.20 WP: Keluarga korban dihubungi oleh petugas medis bahwa Yaganogo Yoka Yoman sedang ada di rumah sakit Yowari sentani dalam keadaan tak bernyawa”. Keluarga korban pun dikagetkan dengan informasi seperti itu karena tidak terlalu lama peristiwa itu terjadi.

Pukul 11.00 WP: setelah terima laporan dari pihak medis, keluarga korban menuju ke rumah sakit Yowari sentani dan melihat korban, ternyata Korban sudah tidak bernyawa. Kondisi korban saat itu mengalami “perut  kembung, lidah keluar, darah keluar dari mulut, luka memar di  dagu, ingus keluar dari hidung dan hidung bengkak”.

Sekitar Pukul 13.00: Menurut sopir Ambulans  “Polisi telepon rumah sakit untuk datang ambil mayat di Hotel Renggali. Kata-nya ada penemuan mayat di kamar mandi dalam keadaan tidak bernyawa”.
Sesudah itu, sopir mengatakan, “pagi tadi kebetulan saya yang piket  jadi saya langsung pergi  angkat  mayat tersebut. Ternyata mayat itu mereka sudah langsung isi di dalam kantong hitam sehingga kami hanya angkat dan langsung bawah kerumah sakit”.

Sekitar Pukul 13.30 WP: Bapak Ketua Sinode Baptis (Socrates Sofyan Yoman) bersama  istrinya tibah di Rumah Sakit dan melihat kondisi korban yang tak bernyawa.

Pukul 15.00: Aktifis HAM bersama keluarga Korban pergi ke Kantor polisi untuk mengambil Dompet, KTP dan HP, tetapi Polisi masih menahan  Dompet, KTP dan HP dengan alasan “ ini sebagai barang bukti”. Setelah mendengar alasan barang tesebut adalah alat bukti, Akfis HAM dan keluarga Korban meminta keterangan singkat tentang kematian korban. Setelah mendapatkan keterangan, Akfis HAM dan keluarga meminta  kepada pihak kepolisian untuk mengantar Akfis HAM dan keluarga korban, ke TKP. Sampai di TKP, Akfis HAM dan keluarga menebukan fakta-fakta seperti: Bercakan darah di dinding pintu, bercakan darah di lantai kamar mandi, dan posisi pintu sudah tercabut.

Pukul 15.30: Akfis HAM dan keluarga korban, Polisi, Pemilik Hotel dan Tukang Hotel kembali ke  kantor Polisi.

Pukul 16.00: Akfis HAM dan keluarga korban pulang kembali ke rumah waena.

 Pukul 18.00 WP: Mayat dibawa pulang di rumah duka di Expo Waena , kota  Jayapura.


Kronolis Versi Polisi
 Pukul 06.30 WP: korban tibah di hotel,  lalu  korban mengatakan meminjam kamar mandi kepada resepsionis  untuk  buang air. Sebelum dipersilahkan, Korban langsung menuju kamar mandi hotel, sambil memegang dada-nya.

Pukul 09.00 WP: karena lama tidak keluar, petugas resepsionis mengecek dan mengetuk pintu kamar mandi tapi tidak ada jawaban. Karena tidak ada jawaban, maka petugas menghubungi bos hotel. Lalu bos hotel menyuruh tukang membuka pintu kamar mandi tersebut.

Setelah terbukanya pintu, ternyata disaksikan oleh 3 orang pegawai hotel,  korban dalam keadaan sikap sujud ke arah Closed.

Pukul 09.30 WP: Petugas hotel menelpon Polisi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

 Setelah Polisi melihat korban, lalu Polisi menelpon mobil ambulans untuk dibawa ke rumah sakit Yowari Sentani. Setelah  Ambulans tibah, korban dinaikan kedalam mobil ambulans kemudian dibawa ke rumah sakit untuk divisum luar .

Pukul 10.00 WP: korban tibah di rumah sakit Yowari sentani dan dokter memastikan bahwa korban positif meninggal dunia.


Atas kasus tersebut, keluarga korban berharap kasus tersebut bisa terungkap, walau pun, rasa pesimis warga pun ada. Keluarga pun mengucapkan terima kasih pada pihak Baptis yang ingin mengungkap kebenaran dibalik peristiwa tersebut. (***M.G***)

Senin, 17 Maret 2014

OTSUS PLUS BERTENTANGAN DENGAN “KONSTITUSI”



Oleh: Marthen Goo (Aktivis Kemanusiaan Papua)

Marthen Goo
Dalam mekanisme lahirnya sebuah Undang-undang sebagai payung hukum atas pedoman lahirnya kebijakan baru, maka, yang harus diperhatikan lebih jauh adalah mekanisme lahirnya Undang-undang sampai pada keformalan Undang-undag tersebut. Undang-undang tidak bisa lahir atas kepentingan satu atau dua orang tertentu atau memakai nama Negara tanpa melewati mekanisme formal lahirnya sebuah Undang-undang.

Lebih buruk lagi, dalam sistim Konstitusi, oknum atau kelompok orang yang melahirkan sebuah produk hukum baru tanpa melalui prosedural baku, tidak diberikan hukuman dan/atau sangsi hukum atas kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi. Tentu, jika ada efek jerah, maka semua pemangku kebijakan akan takut dan hati-hati melakukan hal yang sifatnya bertentangan dengan konstitusi. Sayangnya, hal yang berkaitan dengan penyelewengan Konstitusi terkait dengan lahirnya produk hukum baru yang bertentangan dengan konstitusi belum diatur dalam Konstitusi Negara Indonesia


Terkait Otsus Plus.

Otsus Plus sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia. Otsus Plus Un-Konstitusi dikarenakan dua hal, yakni: “Tidak melalui mekanisme Formal dan Tidak ada istilah Otsus plus”.


1.      Tidak melalui mekanisme Formal.

Sebuah Undang-undang selalu lahir melalui mekanisme formal, melalui tahapan jejaring informasi, sosialisasi, kesepakatan bersama, dan semua berdasarkan kondisi objektif dari situasi yang terjadi dalam rangka protesi dan pengembangan baik ekonomi, social, politik, budaya dan kesehatan masyarakat setembat. Setelah jejaring, kemudian dilakukan penyaluran aspirasi dari tingkatan terkecil, menengah dan atas, atas rekomendasi-rekomendasi yang bersifat akuntabel dan olistik serta dapat dipertanggungjawabkan bentuk penyalurannya.

Namun, Otsus plus ini, dilahirkan atas pemikiran Jakarta, kemudian atas otoritas Jakarta, Gubernur Papua dipengaruhi untuk menerima Otsus Plus dan memaksa gubernur untuk menindak lanjuti hal itu, walau sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi.


2.      Tidak ada Istilah Otsus Plus dalam konstitusi dan Sistem Pemerintahan

Dalam Konstitusi dan khususnya dalam Pemerintahan di dunia mana pun, Otonomi hanya ada dua istilah, yakni, Otonomu Khusus dan Otonomi Daerah. Berdasarkan hal itu, maka, Istilah Otsus Plus yang dihebokan di Papua sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi.

Sehingga, jika hal itu tetap dipaksakan untuk dilaksanakan di Papua, maka, akan mencederai Konstitusi Negara dan akan menjadi bahan lelucon semua pihak di dunia, khususnya bagi mereka yang memahami Konstitusi. Dan sesungguhnya, istilah Otsus Plus “Batal” demi Hukum. Jika kasus ini hendak digugat di MK, maka, MK akan membatalkan Rancangan UU Otsus Plus ini karena mencederai Konstitusi, walau, hal itu akan dipaksakan dilakukan.

Satu contoh kasus Produk hukum yang bertentangan dengan Konstitusi namun dipaksakan di Papua adalah “Impres No. 1 thn 2003”. Impres yang lahir di jaman kepemimpinan Megawati Soekarno Putri tersebut, demi hukum dibatalkan oleh MK, namun, dipaksakan jalan terus dan lahir dua Propinsi baru di Papua, yakni Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah, yang waktu itu, terjadi korban nyawa di Timika dan dipending pemekaran Propinsi Irian Jaya Tengah, sementara Irian Jaya Barat tetap dijalankan sistem Pemerintahannya.

Melihat beberapa contoh kasus lahirnya beberapa Payung hukum yang bertentangan dengan Konstitusi namun tetap dijalankan, maka, sesungguhnya telah merendahkan martabat Papua karena di Papua, kebijakan yang dipaksakan hanya kebijakan Politik yang sudah bertentangan dengan Hukum atau Konstitusi Negara.
Melihat hal itu, maka, kesadaran kritis harus lahir, tidak hanya dikalangan Masyarakat dan Pemuda, tapi juga harus lahir di kalangan pejabat, baik di Kabupaten maupun di Gubernur agar tidak ditipu dan dipermainkan oleh Jakarta untuk melaksanakan kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi.  Sesungguhnya, Konstitusi sebuah Negara itu bukan untuk dilanggar tapi dipatuhi dan dijalankan berdasarkan Konstitusi yang berlaku.

Kamis, 06 Maret 2014

KOTA JAYAPURA BERTAMBAH USIA, MASYARAKAT ASLI MAKIN MARJINAL










Oleh: Marthen Goo



Sedih melihat usia Kota Jayapura yang kini menjadi 104 tahun, sementara masyarakat asli Jayapura justru makin hilang dari peradaban. Tingkat marjinalisasi yang besar, kini hanya membuat nasip mereka makin tak menentu.
Makin bertambah usia, hanya membuat masyarakat asli makin termarjinalkan.

Banyak rukoh menguasai kota Jayapura dengan lebel pembangunan, seakan Pembangunan tergantung rukoh, jalan dan lainnya, tanpa berpikir pentingnya nilai manusia dijunjung tinggi dengan menyelamatkan masyarakat asli, dengan program pemberdayaan yang kualifai, agar proteksi terhaap rakyat menjadi nyata.

Lebel "masyarakat Papua tak mampuh, bodoh dan lainnya" selalu dikumandangkan hanya sebagai upaya memojokan masyarakat asli dari keaslian mereka di tanah leluhur mereka.


Akankah Mereka Diselamatkan Dengan Bertambahnya Usia Kota...?

Pertanyaan ini susah dijawab, apalagi, pengambil kebijakan tidak mampu merumuskan program yang memiliki kebijakan pada mereka. Kadang orang menyalahkan rakyat setempat, sementara, marjinalisasi tetap jalan terus tanpa ada upaya pemberhentiannya.

Jika proses marjinalisasi itu bagian dari sistem, semestinya yang bisa membendung sistem tersebut hanyalah kebijakan yang pro terhadap masyarakat asli setempat. Kebijakan itu harus dilahirkan baik oleh Pemerintah Kota maupun Pemerintah Propinsi melalui kebijakan khusus dengan menggunakan payung hukum UU No. 21 thn 2001.

Percepatan Pembangunan terhadap rakyat sipil Papua harus dilakukan dengan upaya proteksi serta pembangunan karakter, agar tidak mengalami kepunahan dari populasi yang minim tersebut.

Apa Solusinya...?
Jika kritis hanya sebagai penyadaran dan bukan sebagai Solusi, maka, solusi penting dilahirkan agar penyelamatan terjadi.

menyadari pentingnya solusi, maka, Solusi yang bisa diberikan adalah Program Pro-Rakyat seperti menggali potensi lokal, memberikan program pengdaan kos agar rakyat tidak menjual tanah, melahirkan perda atas hak pemasaran khusus asli lokal dan lainnya.

MARI BERSAMA MENG-ADVOKASI MASYARAKAT ASLI AGAR TIDAK PUNAH.