Rabu, 05 Juni 2013

TALANG SARI : KISAH TRAGIS YANG DILUPAKAN

Logo KontraS. Doc: Web KontraS
7 Februari 1989, Pukul 4.00, dini hari menjelang subuh, terjadi penyerangan di bawah Komando Korem Garuda Hitam 043. Penyerangan diarahkan kepada jama'ah Pondok Pesantren Pengajian Warsidi yang berada di Umbul Cihideung, dusun Talangsari. Saat penyerangan, para jema'ah yang datang dari berbagai tempat tengah bersiap mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal Kuda tentara mengarahlam tembahkan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran pondok rumah panggung yang diduga berisi ratusan jama'ah yang terdiri dari bayi, anak-anak dan ibu-ibu (banyak di antaranya yang tengah hamil), remaja dan orang tua untuk meredam suara teriakan. Sedikitnya 246 Jama'ah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya. Ratusan orang disiksa, ditangkap, ditahan dan diadili secara semena-mena, termaksud perempuan dan anak-anak. Paska peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum dengan penguasaan tanah di bawah Korem Garuda Hitam. Peristiwa ini selanjutnya dikenal dengan nama Peristiwa Talangsari, Lampung. 



Peristiwa Talang Sari Pelanggaran HAM Berat

Kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintah Soeharto. Kebijakan ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer (ABRI) terhadap warga sipil. selain itu, peristiwa ini diakui dengan pernyataan pembenaran, penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan terhadap korban dan masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa Talangsari. Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Talangsari, berupa pembunuhan terhadap 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa 77 orang, perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan penganiayaan atau persekusi sekurang-kurangnya berumlah 229 orang.  



Kondisi Korban

Saat ini meskipun Umbul Cihideung, dusun Talangsari telah dibuka dan ditempati namun kondisi pembangunannya masih jauh tertinggal dari Dusun-dusun di sekitarnya. Infrasttuktur seperti aliran listrik sampai saat ini belum mengalir ke Dusun Talangsari meskipun Dusun-dusun di sekitarnya telah dialiri listrik. Selain itu, akses jalan, air bersih, kesehatan dan pendidikan di Dusun Talangsari belum memadai. Sampai saat ini terhadap para korban dan keluarga korban masih terjadi tuduhan. Tuduhan atau stigma negatif, dianggap teroris dan anti nasionalis. Padahal, banyak dari mereka yang mengalami tekanan psikologi akibat kekerasan saat dan sesaat setelah peristiwa karena ada rangkaian tekanan yang mengepung para korban dan keluarganya hungga puluhan tahun.


Respon Negara dan Pemerintah
"Presiden"
Mei 2011, Presiden membentuk tim penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat, dengan mandat mencari format terbaik untuk penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termaksud peristiwa Talangsari. Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), beranggotakan Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri dan beberapa lembaga serta institusi pemerintahan terkait. Sampai dengan Januari 2012 belum ada perkembangan berarti dari Tim ini, selain melakukan kunjungan ke Dusun Talangsari pada Oktober 2011.

"Komnas HAM"
Pada 2 Maret 2005, berdasarkan rekomendasi rapat paripurna 23 Februari 2005, KomnaS HAM membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari. Selanutnya, pada 19 Mey 2005 Tim menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Talangsari. Berkas hasil penyilidikan tersebut kemudian diserahkan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Kejaksaan Agung"
Sampai saat ini Jaksa Agung belum melakukan penyidikan dengan alasan masih dalam penelitian Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM Berat dan sejumlah alasan legal formal lainnya.

"Komisi II DRR RI"
Meskipun telah ada sejumlah pertemuan dan respon dari komisi III DRP RI untuk menindaklanjuti penyelesaian peristiwa Talangsari tetap sampai saat ini belum ada langkah nyata yang dilakukan Komisi III DPR RI untuk mendorong pemerintah memenuhi kewajiban penyelesaian. Peristiwa Talangsari untuk pemulihan dan keadilan korban.




Sumber: Tabloid KontraS.

TIDAK ADA SEPARATIS DI PAPUA

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Patut Dipertanyakan Perwakilannya

Foto Marthen Goo. Doc SKTB
JAKARTA, SuaraKaumTakBersuara- Terkait pernyataan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, tentang permintaannya agar Pemerintah Australi komitmen menolak berbagai upaya separatis di Indonesia “NKRI adalah harga mati untuk Indonesia, maka Papua Merdeka bukanlah solusi yang tepat. Untuk itu sebagai negara tetangga, Indonesia mengharapkan komitmen dari Australia untuk dukungan upaya mensejahterakan masyarakat Papua, karena intinya adalah peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, khususnya di kawasan timur Indonesia”, saat pertemuannya dengan duta besar Astrali untuk Indonesia, Greg Moriaty di Gedung Nusantara III, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Selasa (4/6), seperti yang dirilis Gatra News, mendapat sorotan dari aktivis Papua, Marthen Goo.

Marthen dalam selulernya menjelaskan, di Papua tidak ada separatis. Separatis itu justru orang yang menstigmatisasi rakyat tak berdosa, dan dengan lebel Stigma, kemudian melakukan kejahatan kemanusiaan. Ketua DPD itu patut dipertanyakan statusnya. Dia DPD utusan Papua atau tidak? kalau dia bukan utusan Papua dan tidak tahu soal Papua, jangan so tahu tentang Papua dengan stigma miring seperti itu. Stigma miring seperti itu, bagian dari diskriminasi dan lebel ilegal yang dibuat agar Militer tetap didrop ke Papua untuk melakukan kekerasan. Sesungguhnya, Irman itu tidak pantas jadi DPD apalagi ketua, tandas Marthen.

Marthen menambahkan, "Apakah Irman mau orang Papua harus pasif dan diam menerima bantaian dan pembunuhan terus menerus sampai punah? Ketua DPD ko kolot seperti itu bahasanya". Marthen kemudian menjelaskan, Di dunia mana saja, kalau komunitas tertentu dibantai dan dipunahkan dengan kekuatan militer, maka komunitas itu pasti berusaha untuk menyelamatkan diri. Orang Papua di Posisi seperti itu. Kekerasan dari tahun 1963 sampai sekarang terus terjadi. Negara tidak perna memberikan rasa aman bagi rakyat Papua, dan itu sangat tidak salah, jika rakyat Papua menyuarakan suara mereka untuk ingin hidup jauh dari penindasan. Apalagi kekerasan di Papua justru dilakukan oleh Aparat Negara, dan bahkan Negara justru turut membuat kebijakan yang melahirkan kekerasan.

Lanjut penjelasan, Pemerintah Australia dan Pemerintahan dari Negara di dunia mau menyuarakan hak hidup rakyat Papua yang terancam atau tidak, itu kembali pada kesepakatan Internal Negara mereka tentang Hak Asasi Manusia. Sesungguhnya DPD tidak punya hak untuk mengintervensi sebuah Negara untuk menyoroti masalah kemanusiaan di daerah tertentu. di UPR saja, banyak Negara-negara menyoroti kekerasan di Papua. itu bukti bahwa di Papua, banyak kekerasan yang terjadi. Banyak rakyat tak berdosa dibantai dan dibunuh.

Dengan nada kesal, Marthen menegaskan, Semestinya, DPD itu berpikir tentang pentingnya membuka ruang Demokrasi di Papua, kemudian membebaskan media Lokal, Nasional dan Internasional untuk masuk dengan bebas ke Papua agar bantu mengungkap semua kejahatan di Papua dan lain-lainnya. Tapi kalau Negara saja membatasi semua itu, secara logika, bisa dibilang ada skenario besar Negara untuk Papua, apalagi kekerasan terus terjadi, sementara pendekatan  Dialog justru ditolak terus menerus.



Terkait kesejahteraan yang disampaikan Ketua DPD, dengan nada lantang, Marthen menegaskan, "Bagimana Negara mau mensejahterakan orang Papua, sementara banyak pengamen dan pengemis di sekitar Istanah Negara saja, Negara tidak mampu mensejahterakan mereka. Banyak sekali orang di Ibu Kota Negara yang hidupnya memprihatinkan, tapi Negara tidak mampu membangun mereka, bagi mana dengan orang Papua yang secara fisik saja beda. Ketua DPD itu harus biasakan diri bicara hal yang benar. Bagimana juga Negara mau sejahterakan Papua kalau kekerasan terus terjadi, sementara Dialog saja tidak diiyakan oleh Negara?
Stop dengan bahasa tinggi yang isinya kosong!" tegas Marthen.

Marthen berharap agar digelar Dialog Jakarta Papua, dan hentikan semua kekerasan dan Stigmatisasi di Papua, yang hanya mengorbankan rakyat tak berdosa. (***Steven)

VISI BERSAMA MASA DEPAN PAPUA

Artikel Dr. Neles Tebay  Pr.

“Masa depan Papua seperti apa yang akan dibangun dalam Negara Indonesia?”

Foto Dr. Neles Tebay, Pr.
Papua bergabung ke Indonesia tanggal 1 Mei 1963, maka integrasi Papua sudah berumur 50 tahun. Berkat berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selama setengah abad di bumi cenderawasih, seharusnya nasionalisme Indonesia sudah tertanam di hati orang Papua.
 
Tuntutan Papua merdeka sudah terkubur. Bendera Bintang Kejora sudah tidak dikibarkan lagi. Organisasi Papua Merdeka (OPM) menjadi kenangan masa lalu. Generasi muda Papua kelahiran tahun 1980-an tidak lagi menuntut Referendum. 
Namun, semua harapan di atas belum tercapai sepenuhnya. Sekalipun sudah berusia 50 tahun integrasi Papua ke Indonesia, jelas bagi kita bahwa konflik Papua belum dituntaskan secara komprehensif dan permanen. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator. Salah satu indikator terbaru adalah peresmian kantor OPM pada 28 April 2013, di Oxford, Inggris, oleh wali kotanya.
Konflik Papua tidak hanya mencakup masalah ekonomi dan pembangunan, tetapi juga politik. Pembukaan kantor OPM di Oxford memperjelas dimensi politik dari konflik Papua.
Adanya stigma separatis bagi orang Papua dan stigma penjajah bagi Pemerintah Indonesia memperlihatkan dimensi politik dari konflik Papua. Kedua stigma ini mengakibatkan munculnya kecurigaan dan ketidakpercayaan baik antara pemerintah dan orang Papua maupun antara orang Papua dan non-Papua.
Aksi-aksi penembakan memperjelas dimensi vertikal dari konflik Papua yakni antara Pemerintah Indonesia versus orang Papua, terutama yang menjadi anggota OPM. Bulan Februari 2013, delapan anggota TNI ditembak mati oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) dari OPM.

Pada April 2013, seorang anggota Polri tewas ditusuk orang-orang tak dikenal di kabupaten Yapen. Awal Mei, tiga orang Papua tewas  dan lima lainnya menderita luka karena ditembak di Sorong, Provinsi Papua Barat. 

Pada 13 Mei, seorang Papua tewas tertembak di Wamena. Semua aksi penembakan ini, siapa pun pelakunya, sudah menewaskan warga sipil serta anggota TNI dan Polri. Tesis bahwa Tidak Ada Konflik di Papua tidak bisa dibenarkan karena ada konflik yang belum dituntaskan penyelesaiannya

Diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus untuk Provinsi Papua dapat menyelesaikan konflik Papua. UU Otsus Papua sudah berumur 11 tahun, tetapi tingkat keberhasilannya tidak dapat diukur.
Sulit mengukur perkembangannya karena grand design implementasi Otsus Papua tidak pernah disusun. Selain itu, evaluasi komprehensif tentang pelaksanaan Otsus dengan melibatkan semua pemangku kepentingan tidak pernah dilaksanakan. Absennya visi bersama tentang masa depan Papua turut mempersulit evaluasi Otsus.  

Ketika hasil implementasi UU Otsus Papua masih dipertanyakan, rakyat Papua disodorkan proposal baru, yakni Otonomi Khusus Plus (Otsus plus). Proposal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Apa isi dan bentuk Otsus Plus? Mekanisme seperti apa yang ditempuh untuk menghasikan Otsus Plus? Berapa lama Otsus Plus akan diberlakukan? Bagaimana nasib UU Otsus Papua yang masih berlaku? Masa depan Papua seperti apa yang ingin dicapai melalui Otsus Plus ini? Tawaran Otsus Plus ini hanya menunjuk konflik Papua yang belum diatasi.  
 
Papua Damai dan Sejahtera
Guna menyelesaikan konflik Papua, hal pertama dan utama yang harus diperjelas terlebih dahulu adalah visi tentang masa depan Papua.
Diskusi tentang visi Papua tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan keberadaan Papua dalam Republik Indonesia. Integrasi Papua tidak dipermasalahkan dan tidak ada pihak yang mempersoalkannya. Komunitas internasional pun mendukung Papua sebagai bagian integral dari Indonesia.

Apa yang sedang dinantikan banyak pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, adalah gambaran jelas tentang masa depan Papua dalam Negara Indonesia. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan “Apakah masa depan Papua berada di dalam atau di luar Indonesia?” Tetapi, “Masa depan Papua seperti apa yang akan dibangun dalam negara Indonesia?”

Visi masa depan Papua perlu dirumuskan agar menjadi pegangan dan pedoman bersama dalam membangun Papua secara berkelanjutan, dengan arah dan fokus yang jelas.
Menurut penulis, Papua yang damai dan sejahtera dalam Indonesia yang demokratis dapat dijadikan visi masa depan Papua. Visi ini sejalan dengan gagasan Papua Tanah Damai yang dikampanyekan para pemimpin agama di Papua dan sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Visi Papua yang damai dan sejahtera mengandung nilai-nilai universal seperti  keadilan, kebebasan, partisipasi, kemandirian, pengakuan dan penghargaan diri, persekutuan,  komunikasi dan informasi yang benar, rasa aman, serta keharmonisan. Visi ini perlu diperjelas secara rinci dalam indikator-indikator yang dapat diukur dalam bidang ekonomi, kesejahteraan, dan politik.

Pembangunan dapat dilaksanakan untuk memenuhi semua indikator yang sudah ditetapkan, sehingga visi Papua tercapai. Visi Papua yang damai dan sejahtera dalam Indonesia yang demokratis mesti menjadi visi bersama dari semua kelompok aktor. Pendapat semua pemangku kepentingan, termasuk kelompok OPM di dalam dan di luar negeri, harus diakomodasi.
Setiap kelompok aktor perlu diberikan kesempatan berkumpul, berdiskusi, memberikan sumbangan pemikirannya, dan merumuskan pandangan kolektifnya tentang masa depan Papua dengan memperjelas indikator-indikator visi Papua. 

Mekanisme pembahasan visi Papua bersama indikator-indikatornya perlu dilaksanakan secara bertahap dan bertingkat, sehingga jangkauannya semakin melebar dan meluas, sekaligus mengerucut. Dengan demikian semua pemangku kepentingan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap visi Papua yang damai dan sejahtera dalam negara Indonesia yang demokratis. (*) 

*Penulis adalah dosen STFT Fajar Timur Abepura dan Koordinator Jaringan Damai Papua.



Sumber : Sinar Harapan 

DI PAPUA HUKUM TAK BERLAKU

Ruang Demokrasi Ditutup di Papua, Hukum Tak Berpihak Pada Kebenaran

Foto Marthen Goo, Aktivis Papua
JAKARTA, SuaraKaumTakBersuara - Terkait pernyataan Pangdam XVII Cendrawasih, Mayjen TNI Christian Zebua, pihaknya tidak melakukan operasi militer di Papua. Menurut Pangdam lagi, yang saat ini dilakukan adalah penegakan hukum dari kepolisian, "Yang ada adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh rekan-rekan Polri. Jika ada prajurit yang ditembak OPM (organisasi Papua merdeka) kita proses berdasarkan hukum", dan kemudian dilanjutkan dengan mengatakan masalah Papua adalah masalah kesejahteraan. Selama kesejahteraan terpenuhi, maka gejolak di Papua berkurang dan bahkan akan hilang, yang dirilis pada Liputan6.com, 5 Juni 2013, mendapat tanggapan kritis dari Aktivis Papua, Marthen Goo.

Dalam komunikasi via selulernya, Marthen Goo menegaskan, pernyataan Pangdam itu tidak benar. Pernyataan itu harus diluruskan dan dikritisi. Jika seorang Pangdam saja menyatakan hal yang menyimpan jauh dari kebenaran yang terjadi di Lapangan, ini hanya akan mendiskriminasi orang Papua. Pernyataan Pangdam itu sesungguhnya adalah pernyataan Diskriminasi. Tambah Marthen Goo menjelaskan Diskriminas, "Kenapa saya bilang itu Diskriminasi, karena bahasa Pangdam itu menutup kebenaran yang justru mematikan ruang Demokrasi dan Hukum di Papua. Terkiat pernyataannya tentang tidak ada operasi militer, fakta hari ini, di daerah banyak TNI masuk kampung dengan senjata lengkap, baik di Paniai maupun di Puncak Jaya. Banyak warga diinterogasi dengan kekerasan. Apa itu bukan Operasi militer? sementara peredaran Video kekerasan yang dilakukan oleh Militer, itu bukan barang tertutup lagi, apalagi Video intimidasi  yang dilakukan TNI sudah beredar di Youtobe, dan itu bukan hal yang ditutupi. hal berikutnya terikat pernyataan pangdam tentang Polisi menegakan hukum. Hukum apa yang ditegakan Polisi di Papua? Apa mematikan ruang demokrasi itu bagian dari penegakan hukum? Pangdam sangat tidak benar". tandas Marthen kesal.

Terkait pernyataan Pangdam, soal Papua soal kesejahteraan, Marthen membantah pernyataan tersebut. Tegas Marthen "Terkait soal di Papua itu soal kesejahteraan, itu tidak benar. di Papua itu banyak Persoalan. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam bukunya Papua Road Map telah menjelaskan Papua memiliki banyak masalah, yang dirampung dalam 4 masalah besar, yakni masalah Marjinalisasi dan Diskriminasi; Pelanggaran Ham; Masalah Sejarah dan Kegagalan Pembangunan. Sangat konyol pernyatan Pangdam. Kalau Pangdam saja mengatakan hal yang tidak benar, ini menunjukan tidak ada keamanan bagi rakyat Papua. dan ini bagian dari ancaman yang harus dikritisi."

Ketika ditanya, apakah Pangdam penting diganti, Marthen menjelaskan, Pangdam harus diganti. Pangdam yang ditempatkan di Papua harus Pangdam yang memiliki kedekatan terhadap rakyat Papua, bukan Pangdam yang menganggap Papua musuh, kemudian mengeluarkan pernyataan miring. Kalau seperti ini, masalah di Papua tidak akan perna terselesaikan, karena semua telah dimulai dengan hal yang tidak benar.

Marthen sangat kesal dengan pernyataan Pangdam yang dinilai miring dan tidak benar. Marthen berharap agar pendekatan aparat di Papua harus dihentikan dan dibuka ruang demokrasi seluas-luasnya, agar ada proteksi bagi rakyat Papua yang sedang dipunahkan tersebut. (Boy)

Selasa, 04 Juni 2013

POLDA MENDISKRIMINASIKAN ORANG PAPUA

Pelarangan Oleh Polda Metrojaya, Dinilai Sangat Diskriminasi Terhadap Orang Papua

Foto Marthen Goo, Aktivis Papua
JAKARTA, SuaraKaumTakBersuara - Terkait pelarangan Sporter persipura masuk lapangan Gelora Bungkarno, Jakarta, atas digelarnya pertandingan sepak bola antara Persipura dan Persija, selasa, 4 Juni 2013, yang dikeluarkan oleh Polda Metrojaya, mendapat tanggapan keras dari aktivis Papua, Marthen Goo. Dalam media selulernya ketika dihubungi SuaraKaumTakBersuara, Marthen Goo menegaskan bahwa pernyataan polda di beberapa media terkiat pelarangan menyaksikan pertandingan sepak bola itu bagian dari Diskriminasi. Masa Sporter persipura yang notabenenya adalah orang Papua dilarang nonton? yang benar saja Polda itu, tandas Marthen.

Lanjut Marthen, Kalau alasan keamanan, Polisi itu keamanan, semestinya Polda bisa menggerakan personilnya untuk menjaga keamanan. selain itu, Penonton Persipura bisa ditempatkan di Tribun paling atas, sehingga, Sporter Persija tidak bisa memancing situasi untuk konflik, bukan melarang nonton. Kalau melarang nonton, sehungguhnya sudah membatasi hak orang, dan ini justru terlihat merupakan skenario untuk mematikan mental pemain Persipura agar kala dalam pertandingan tersebut, dan ini tentu Diskriminasi.
Dengan Nada yang kesal, Marthen menekankan, jika di Persepakbolaan saja ada diskriminasi seperti ini, bagimana dengan hal yang lain. Jika Polda yang melakukan Diskriminasi, sesungguhnya ini bagian dari Diskriminas yang dilakukan Negara terhadap orang Papua yang merupakan Populasi terendah di Indonesia. Ini merupakan bahaya terhadap ancaman kepunahan. Semestinya, di Negara yang beragaman suku dan budaya, harus ada kesetaraan. 

Melihat situasi seperti itu, Marthen menandaskan, diskriminasi harus dilawan. kalau tidak dilawan, akan menjadi bahaya kepunahan bagi kaum minoritas, apalagi, satu indikator kepunahan bisa dilihat dari upaya Diskriminasi. Dan bahaya Diskriminasi yang dilakukan oleh Negara atau siapapun, harus dilawan demi harkat dan martabat manusia.

Terkait kemenangan Persipura walau dinilai sebagai upaya mematikan mental pemain Persipura agar kala, dengan cara melarang Sporter seakan berbahaya, Marthen merasa senang, karena Persipura bisa menunjukan prestasi terbaik mereka walau dikandang lawan sekalipun. (Steven)

SPORTER PERSIPURA NEKAT : LARANGAN TAK BERFUNGSI

Sporter Persipura Memenuhi Satu Tribun Gelora Bungkarno Walau Dilarang Polda Metrojaya

Foto Persipura Online
JAKARTA, Suara Kaum Tak Bersuara - Ratusan Sporter Persipura memenuhi satu Tribun Gelora Bungkarno, malam tadi, selasa, 4 Juni 2013, walau dilarang Polda Metrojaya. Sporter Persipura tersebut berdatangan dari Bogor, Bandung, bahkan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kekompakan Sporter persipura tersebut membuat mereka bisa mendapatkan satu Tribun, walau ada upaya pembatasan.

Salasatu Sporter Persipura, M/W, ketika usai menonton persipura menjelaskan pada Suara Kaum Tak Bersuara, "Kami tetap nonton walau dilarang. Ini persipura yang main. mereka tim kebanggaan kami. Kami pendukung Persipura kompak dan kami menguasai satu Tribun. Polda mau larang juga, itu bukan hak Polda untuk melarang kami nonton. itu hak kami. dan kami puas karena Persipura bisa memalukan Persija walau di kandang Persija". hal itu di sampaikan M/W dengan gembira karena Tim pendukungnya memenangkan pertandingan tersebut.

Sporter Persipura selanjut meninggalkan lapangan dengan tertib sambil berbondong-bondong bersama, dengan bersorak sorai karena Timnya mengalahkan Persija dengan skor 3-2. Skor untuk persipura dicetak oleh Zah Rahan, Manu Wanggai dan Ferdinand Pahabol.   (Biko)

Senin, 03 Juni 2013

PRESIDEN INGKAR JANJI: RAKYAT KECEWA

Korban Talang Sari Kecewa Memiliki Presiden Yang Nipu Warga Negaranya.

Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, perna berjanji akan dibangun Infrastruktur berupa Listrik, perbaikan jalan dan sarana air bersih, namun sampai saat ini, hasilnya "nol". hal itu disampaikan oleh Azwar Kaili, Korban Talang Sari. Dalam Media Tabloid Bulanan  "Kisah tragis Yang Dilupakan", edisi 2013, Korban menjelaskan, "Pak SBY perna berjanji dalam pertemuan dengan keluarga korban di Istina Negara, 26 Maret 2008, Lima hari setelah pertemuan, akan mengirim tim ke Talangsari dan akan segera dibangun infrastruktur di dusun Talangsari berupa listrik, perbaikan jalan dan sarana air bersih. tapi sampai dengan hari ini, janji itu tidak terbukti."

Janji kosong yang disampaikan SBY, hanya menambah kekecewaan dan luka bagi para korban, mengakibatkan hilangnya kepercayaan korban, yang adalah warga Negara kepada Presiden.

Sebagai bentuk peringatan kepada Presiden, korban selalu melakukan aksi di depan Istanah Negara, tiap hari kamis, sebagai aksi rutinitas mingguan, yang dinamakan aksi kamisan, namun Presiden terkesan masa bodoh dengan ingatan yang diingatkan warga terkait janjinya di tahun 2008 tersebut. (Boy)