Minggu, 15 Juni 2014

"...RATIFIKASI HAM INDONESIA PATUT DIPERTANYAKAN..."



Penulis:  Marthen Goo


Kita semua tahu, sebagai Anggota PBB, Indonesia telah meratifikasi setidaknya enam instrument penting PBB tentang Hak Asasi Manusia (HAM).  Enam Instrumen tersebut adalah : (1). Konvensi melawan penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya termaksud perlakuan Merendahkan dan Hukuman; (2). Konvensi Internasional untuk Hak Politik dan Hak Sipil; (3). Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita; (4). Konvensi Internasional penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras; (5). Konvensi Internasional untuk hak-hak Ekonomi, social dan budaya; (6). Konvensi hak-hak anak.

Dalam Instrumen tersebut, ada tiga kewajiban Negara-negara yang sudah meratifikasi instrument HAM tersebut. Tiga kewajiban tersebut adalah : (1). Kewajiban untuk melindungi HAM; (2). Kewajiban untuk menghormati dan memajukan HAM; (3). Kewajiban untuk memenuhi HAM.

Namun sampai saat ini, bentuk tindakan kongkrit dalam implementasi Ratifikasi tidak terlihat. Kewajiban dari ratifikasi tersebut pun tidak dilaksanakan satu kasus pun. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh Indonesia sampai saat ini, tidak ada satu kasus pun yang dilakukan tuk penyelesaiannya sebagai bentuk ratifikasi. Korban tidak perna mendapatkan rasa keadilan. Hal itu lebih buruk lagi di Papua. Semua kasus dipolitisir oleh Pemerintah dan Aparat Negara dan melegalkan tindakan kekerasan tanpa ada sedikit rasa keadilan bagi korban. Hal yang lebih sederhana saja, dengan matinya ruang Demokrasi di Papua.

Sementara, Pemerintah Pusat melalui Menteri luar Negeri hanya pandai menjilat lidah dengan berkata “pemerintah memiliki niat yang baik dalam memelihara dan HAM di Indonesia”. Pernyataan miring itu bertentangan dengan kondisi ril yang terjadi di kehidupan rakyat. Pemerintah menjadi penipu pada Publik Internasional terkait kejahatan kemanusiaan yang selalu dilakukan oleh Negara.

Jika demikian adanya, maka, bentuk ratifikasi tersebut harus dipertanyakan penerapannya. Rakyat sudah saatnya harus bangkit dan melawan ketidak adilan yang terjadi, apalagi, secara subtansial, Konstitusionalnya melindungi rakyat. UU pun melindungi rakyat, apalagi, bentuk ratifikasi menjamin hak rakyat dalam melawan ketidak adilan yang terjadi, terlebih khususnya soal pelanggaran HAM.